Koin Prita dan People Power

koin prita
Conspiracies atau Konspirasi menjadi sebuah kata yang semakin sering dibicarakan oleh masyarakat akhir-akhir ini. Istilah yang erat hubungannya dengan sebuah intelijen dan berkonotasi negatif menjadi buah bibir para ahli yang hampir setiap hari menghiasi layar TV dan menjadi konsumsi publik. Mengikuti perkembangan hukum dan politik di Indonesia akhir-akhir ini memang sangat mencengangkan. Berawal dari kisah Antasari yang mirip cerita novel hingga kasus Bibit-Hamsah,mbok Minah,dan yang terhangat adalah Prita.

Mengikuti perkembangan berbagai kasus hukum tersebut membuat miris hati kita dan terkesan jelas kebobrokan hukum di negara kita. Rasa keadilan yang terkoyak melihat kasus mbok minah dan Prita yang menunjukkan bahwa peradilan kita hanya memihak pada orang berkuasa dan kaya, kemudian ditambah lagi dengan istilah kriminalisasi KPK atau Cicak Vs Buaya semakin membuat masyarakat muak dengan aparat penegak hukum kita.

Sangat menarik melihat kasus ini dimana perkembangan tehnologi informasi sangat berperan terhadap skala kasus-kasus diatas ditambah semakin beraninya masyarakat dan media massa kita dalam menilai sebuah permasalahan. Apabila kita bandingkan dengan jaman dahulu, masyarakat Indonesia mengalami sebuah kemajuan yang sangat besar atau bahkan bisa dibilang mengalami lompatan dalam ber-ekspresi dan berpikir.

Gerakan Koin Prita bukanlah gerakan yang bisa dianggap remeh. Gerakan ini adalah sebuah gerakan "people power",bentuk nyata dari protes masyarakat terhadap Lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Ditambah dengan peran media yang begitu besar dalam menyorot gerakan ini, fenomena koin Prita bisa menjadi sebuah babak baru bagi bangsa Indonesia. Minimal mulai ada kesadaran kolektif dari masyarakat untuk berani bertindak dan berpikir kritis terhadap segala ketidak adailan dan kesewenang-wenangan para aparat penegak hukum dan para pejabat.

Apabila pemerintah cukup cerdas dalam menyikapi gerakan koin prita ini,seharusnyalah pemerintah mulai berbenah diri terhadap institusi penegak hukum yang jelas-jelas sudah bobrok. Reformasi sistem terhadap institusi penegak hukum menjadi urgent untuk segera dilaksanakan. Apabila perlu sanksi tegas hingga pemecatan harus diberlakukan terhadap aparat-aparat yang memang bersalah dan tidak credibel. Toh masih banyak SDM indonesia yang jauh lebih berkualitas dan siap menggantikan posisi para aparat penegak hukum dan pejabat tersebut.

Memang berawal dari masalah hukum yang masih semrawut dan tidak berpihak pada yang lemah, namun pada akhirnya akan masuk juga ke ranah politik. Gerakan kekecewaan massa terhadap hukum di Indonesia tidak bisa dianggap remeh. Masyarakat yang marah akan bisa menimbukkan people power. Jadi Pemerintah jangan hanya menyikapi gerakan ini sebagai lips service belaka kalo tidak ingin sejarah terulang kembali.
Akankah sejarah akan terulang seperti tahun 1998?

2 comments:

  1. annosmile mengatakan...

    gimana nih kabar kasus prita

  2. Belajar Search Engine mengatakan...

    terimakasih infonya. sangat bermanfaat ne buat saya dan saya yakin juga bermanfaat buat pembaca lainnya.